Mediasi Perceraian Berhasil 28 Maret 2024

  • Kamis, 28 Maret 2024 (07:00)
  • Admin
  • Dilihat 67 kali

BANGLI - Hari Kamis Tanggal 28 Maret 2024 Hakim Mediator Pengadilan Negeri Bangli, Bapak Anak Agung Oka Nata Raja, S.H. berhasil mendamaikan perkara dengan Nomor : 21/Pdt.G/2024/PN Bli dalam perkara Perceraian.

Pada hakikatnya, perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin di antara suami dan istri yang dilakukan berdasarkan restu Tuhan Yang Maha Esa melalui nilai-nilai agama yang dianut oleh pasangan yang bersangkutan. Oleh karenanya, sudah sepatutnya pasangan yang bersangkutan untuk senantiasa menjaga ikatan tersebut dengan menunjukkan sikap saling mencintai, menghormati, setia, dan pemberian bantuan lahir batin kepada satu sama lain secara tulus ikhlas. Dalam hal terjadi perselisihan, hal tersebut dapat ditunjukkan dengan selalu berupaya untuk mencari jalan keluar yang terbaik dengan prioritas untuk menjaga hubungan perkawinan tersebut dan menjadikan perceraian sebagai pilihan terakhir.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Negeri Bangli. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadikan motivasi bagi hakim mediator lain untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara pada Pengadilan Negeri Bangli.

Lihat Berita Lainnya